Upah Sundulan

Kenaikan UMP yang selalu bergerak naik, menyebabkan pengusaha mengalami kepanikan dalam mengelola bujet perusahaan. Karen tidak selama bisnis mengalami peningkatan, tapi bisa jadi mengalami penurunan. Hal ini yang membuat pengusaha menjadi kalang kabut jika diminta untuk menaikkan gaji perusahaan. Tetapi pengusaha tidak punya pilihan lain karena kenaikan UMP ini terkait dengan undang-undang.

Kenaikan UMP ini ototmatis meyebabkan efek sundulan bagi karyawan yang lain. Karena jika UMP naik sebesar 11% misalnya maka kenaikan upah sundulan juga harus proporsional mengikuti kenaikkan besaran UMP.

Tetapi pada prakteknya tidaklah semudah membalik telapak tangan. Seringkali kenaikan UMP ini tidak diimbangi dengan kenaikan gaji diperusahaaan, karena kemampuan keuangan perusahaan yang terbatas.

Besaran kenaikan upah sundulan tidak diatur oleh pemerintah. Besarannya disepakati oleh manajemen dan Serikat Pekerja dalam sebuah forum Bipartiet. Disini akan dibahas mekanisme dan formulasi upah yang dibentuk dari kesepakatan antara kedua belah pihak.

Agar upah sundulan optimal maka departement HR harus melibatkan departement lainnya. Karena ini bukannya hanya urusan HR, jika HR maju sendiri ini akan menyebabkan dispute dan ini berpengaruh pada produktivitas kerja.

Bagian Finance harus berkomunikasi dengan bagian HR untuk membuat formulasi upah sundulan yang optimal seperti apa. Dan Bagian HR juga harus berkomunikasi dengan bagian Finance untuk menanyakan biaya yang tersedia berapa. Dan jangan lupa orang-orang operasional juga harus dilibatkan karena mereka yang tau kondisi real dilapangan.

Ketidakstabilan manajemen ini riskan akan provokasi. Karena kalau tidak tercipta kesepakatan ini akan berbuntut panjang, maka disini lah pentingnya komunikasi diperlukan.

Karena dalam Hubungan Industrial, organisasi itu bukan hanya institusi tetapi ada juga human disitu. Jika perusahaan sudah punya kultur komunikasi yang kuat maka, masalah-masalah itu bisa dilalui dengan mudah.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar