Rasanya sebutan “HRD = kacung pengusaha” kurang baik didengarnya. Kacung sendiri artinya adalah “pembantu”. Salah satu fungsi HRD adalah sebagai Business Partner dari perusahaan. Artinya HRD dapat memberikan masukan-masukan yang dibutuhkan oleh perusahaan dalam pengembangan usaha, bisnis & sumber daya manusia.
Tentunya HRD juga wajib menguasai (at least mengetahui) ilmu-ilmu lain selain ilmu hukum & psikologi yang paling sering digunakan dlm tugas sbg seorang HR practitioners. Contohnya: saat ada pelanggaran oleh karyawan, HRD harus melihat dari segala sisi/aspek tidak hanya dari sisi legal (hukum) saja. Kenapa demikian? Karena dari namanya saja sudah menjelaskan fungsi & tugasnya…HR (Human Resources) alias Sumber Daya Manusia. Manusia itu memiliki banyak aspek, tidak hanya ketaatan thdp peraturan saja.
Dalam pembangunan sebuah organisasi, pengembangan sumber daya manusia adalah aspek yang paling terpenting. Tanpa adanya sumber daya manusia yang berkualitas, mustahil tujuan organisasi tsb dapat tercapai. Peran HRD sebagai departemen yg menangani aspek sumber daya manusia di dlm sebuah perusahaan menjadi sangat penting. Dalam menjalankan tugasnya HRD juga harus mampu bersinergi dengan tujuan perusahaan.
Maksudnya adalah bukan hanya menjadi “yes man” dari perusahaan, tapi HRD dapat memberikan masukan2 yg berharga utk perusahaan. Oleh karena itulah, sebutan “kacung pengusaha” tdk layak dipredikatkan ke praktisi HR, pembantu hanya bisa menjadi “yes ma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar