Dalam Undang-undang ketenagakerjaan,
secara hukum dikenal 2 (dua) macam Pekerja yaitu Pekerja Kontrak (PKWT)
dan Pekerja Tetap atau Pekerja PKWTT/Perjanjian Kerja Waktu Tidak
Tertentu. Pekerja Kontrak diartikan secara hukum
adalah Pekerja dengan status bukan Pekerja tetap atau dengan kalimat
lain Pekerja yang bekerja hanya untuk waktu tertentu berdasar
kesepakatan antara Pekerja dengan Perusahaan pemberi kerja.
Dalam istilah hukum Pekerja kontrak sering disebut “Pekerja PKWT”, maksudnya Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Pengusaha tidak boleh mengubah status Pekerja Tetap
(PKWTT) menjadi Pekerja Kontrak (PKWT), apabila itu dilakukan akan
melanggar hukum. Jika terpaksa dan tetap ingin melakukan hal tersebut
diatas dapat ditempuh langkah pertama dengan melakukan PHK dengan
pesangon setelah itu baru dilakukan PKWT, sepanjang para pihak
menyetujuinya.
Secara aturan hukum tidak mengatur
Eksplisit mengenai hal ini, namun justifikasi yang dapat disampaikan
adalah bahwa status Pekerja dari Pekerja Tetap menjadi Pekerja Kontrak
adalah sama saja dengan penurunan status. Penurunan status Pekerja dari
Tetap menjadi Kontrak adalah masuk kategori PHK (Pemutusan Hubungan
Kerja) sepihak dari Perusahaan dan dalam satu waktu yang sama Pengusaha
mengangkat Pekerja (Tetap) tersebut menjadi Pekerja Kontrak.
Berdasar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 56 yang menyatakan :
- Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas : jangka waktu; atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Salah satu hal yang sangat penting yang
harus diperhatikan oleh Pekerja Kontrak adalah Pekerja Kontrak harus
memiliki/mendapatkan Surat Perjanjian Kerja yang ditandatangani oleh
Pengusaha dan Pekerja yang bersangkutan.
Ketentuan Umum PKWT Menurut Kepmenaker No. 100 Tahun 2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disebut PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap
- Pengusaha adalah :
- Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;.
- Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
- Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
- Perusahaan adalah :
- Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam entuk lain;
- Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Syarat kerja yang diperjanjikan dalam
PKWT, tidak boleh lebih rendah daripada ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Menteri dapat menetapkan ketentuan PKWT khusus untuk sektor usaha dan atau pekerjaan tertentu.
Jenis Pekerjaan apa saja yang dapat dilakukan Pekerja Kontrak ?
Berdasar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 59 yang menyatakan :
(1) Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis
dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu,
yaitu :
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan
produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam
percobaan atau penjajakan.
(2) Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang besifat tetap.
Berdasar Penjelasan Pasal 59 ayat (2) menjelaskan :
Yang dimaksud dengan pekerjaan yang
bersifat tetap dalam ayat ini adalah pekerjaan yang sifatnya terus
menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian
dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang
bukan musiman.
Pekerjaan yang bukan musiman adalah
pekerjaan yang tidak tergantung cuaca atau suatu kondisi tertentu.
Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak
terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatu
proses produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan
karena adanya suatu kondisi tertentu maka pekerjaan tersebut merupakan
pekerjaan musiman yang tidak termasuk pekerjaan tetap sehingga dapat
menjadi obyek perjanjian kerja waktu tertentu.
Rincian lebih mendetail berdasarkan Kepmen No. 100 Tahun 2004
PKWT UNTUK PEKERJAAN YANG SEKALI SELESAI ATAU SEMENTARA SIFATNYA YANG PENYELESAIANNYA PALING LAMA 3 (TIGA) TAHUN
- PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya adalah PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu. Dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
- Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT sebagaimana dimaksud dapat diselesaikan lebih cepat dari yang diperjanjikan maka PKWT tersebut putus demi hukum pada saaat selesainya pekerjaan.
- Dalam PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu harus dicantumkan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai.
- Dalam hal PKWT dibuat berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu namun karena kondisi tertentu pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan, dapat dilakukan pembaharuan PKWT.
- Pembaharuan sebagaimana dimaksud dilakukan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perjanjian kerja.
- Selama tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud tidak ada hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha.
- Para pihak dapat mengatur lain dari ketentuan dalam ayat (5) dan ayat (6) yang dituangkan dalam perjanjian.
PKWT UNTUK PEKERJAAN YANG BERSIFAT MUSIMAN
- Pekerjaan yang bersifat musiman adalah pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca. Hanya dapat dilakukan untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu.
- Pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu dapat dilakukan dengan PKWT sebagai pekerjaan musiman. Hanya diberlakukan untuk pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan tambahan.
- Pengusaha yang mempekerjaan pekerja/buruh berdasarkan PKWT sebagaimana dimaksud harus membuat daftar nama pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan tambahan.
- PKWT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 tidak dapat dilakukan pembaharuan.
PKWT UNTUK PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PRODUK BARU
- PKWT dapat dilakukan dengan pekerja/buruh untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. Hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali paling lama 1 (satu) tahun. Tidak dapat dilakukan pembaharuan.
- PKWT sebagaimana dimaksud hanya boleh diberlakukan bagi pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan di luar kegiatan atau di luar pekerjaan yang biasa dilakukan perusahaan.
PERJANJIAN KERJA HARIAN ATAU LEPAS
- Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian atau lepas.
- Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu ) hari dalam 1 (satu)bulan.
- Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.
- Perjanjian kerja harian lepas yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dikecualikan dari ketentuan jangka waktu PKWT pada umumnya.
- Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada pekerjaan sebagaimana dimaksud wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis dengan para pekerja/buruh.
- Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dapat dibuat berupa daftar pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :
- nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja.
- nama/alamat pekerja/buruh.
- jenis pekerjaan yang dilakukan.
- besarnya upah dan/atau imbalan lainnya.
- Daftar pekerja/buruh sebagaimana dimaksud disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak mempekerjakan pekerja/buruh.
PENCATATAN PKWT
- PKWT wajib dicatatkan oleh pengusaha kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan.
- Untuk perjanjian kerja harian lepas maka yang dicatatkan adalah daftar pekerja/buruh .
Pembatasan waktu maksimal bagi masa
kerja bagi Pekerja Kontrak berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, Pasal 59 ayat (4) yang menyatakan :
Perjanjian kerja waktu tertentu yang
didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2
(dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Dan Pasal 59 ayat (6) yang menyatakan :
Pembaruan perjanjian kerja waktu
tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30
(tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama,
pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1
(satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
Jadi, Pekerja Kontrak dapat dikontrak
maksimal selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk
selama maksimal 1 (satu) tahun.
Namun apabila Pengusaha merasa cocok
dengan kinerja Pekerja Kontrak, dapat dilakukan pembaruan PKWT dengan
ketentuan hanya boleh dilakukan sekali untuk waktu maksimal 2 (dua)
tahun.
Akibat hukum bagi Pengusaha yang
mempekerjakan Pekerja Kontrak namun tidak seperti aturan diatas
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 59 ayat
(7) yang menyatakan :
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu
yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian
kerja waktu tidak tertentu.
Berdasar aturan hukum tersebut misalnya
jika ada Pekerja yang dikontrak 5 (lima) tahun maka Pekerja secara
otomatis hukum, setelah 3 (tiga) tahun waktu ia bekerja menjadi Pekerja
tetap.
Masa Percobaan tidak dapat di terapkan
pada Pekerja Kontrak/PKWT. Hal ini berdasar UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, Pasal 58 ayat (1) dan (2) yang menyatakan :
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
(2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan
kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa
percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.
Jadi, Pekerja Kontrak yang di minta oleh Perusahaan untuk menjalani Masa Percobaan secara hukum tidak benar.
PERUBAHAN PKWT MENJADI PKWTT KEPMEN NO. 100 TH 2004 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
- PKWT yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
- Dalam hal PKWT dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), atau Pasal 5 ayat (2), maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
- Dalam hal PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru menyimpang dari ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak dilakukan penyimpangan.
- Dalam hal pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut.
- Dalam hal pengusaha mengakhiri hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWT sebagaimana dimaksud di atas, maka hak-hak pekerja/buruh dan prosedur penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PKWTT.
Berdasar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 62 yang menyatakan :
Apabila salah satu pihak mengakhiri
hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam
perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan
karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak
yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada
pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya
jangka waktu perjanjian kerja.
Pasal 60 menyatakan :
Perjanjian kerja berakhir apabila :
a. pekerja meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c. adanya putusan pengadilan dan/atau
putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d. adanya keadaan atau kejadian tertentu
yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan
kerja.
Maka berdasar aturan hukum di atas,
Apabila Pekerja Kontrak diberhentikan sebelum kontraknya berakhir,
berhak mendapat uang Ganti Rugi sejumlah ‘upah per bulan’ dikalikan
jumlah bulan sisa kontrak yang belum dijalani Pekerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar