Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) pada Bab 10 mengatur tentang
Pengupahan. Menurut Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja/buruh
berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan. Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi
pekerja/buruh meliputi:
a). upah
minimum;
b). upah
kerja lembur;
c). upah
tidak masuk kerja karena berhalangan;
d). upah
tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e). upah
karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f). bentuk
dan cara pembayaran upah
g). denda
dan potongan upah;
h). hal-hal
yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i). struktur
dan skala pengupahan yang proporsional;
j). upah
untuk pembayaran pesangon; dan
k). upah
untuk perhitungan pajak penghasilan.
Pasal 89 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa upah
minimum ditetapkan pemerintah berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan
memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah minimum dapat terdiri
atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan upah
minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
Larangan
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari
upah minimum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 89 UU Ketenagakerjaan. Dalam
hal pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum yang telah ditentukan
tersebut, dapat dilakukan penangguhan yang tata cara penangguhannya diatur
dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor: KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
Kemudian, pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas
kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat
buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika kesepakatan tersebut lebih
rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka kesepakatan
tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Struktur Skala Upah
Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan
memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
Peninjauan upah secara berkala tersebut dengan memperhatikan kemampuan
perusahaan dan produktivitas. Ketentuan mengenai struktur dan skala upah diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor : KEP.49/MEN/2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah.
Kewajiban Pembayaran Upah
Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak
melakukan pekerjaan. Namun, pengusaha wajib membayar upah apabila:
a)
pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b)
pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya
sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
c) pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan,
mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran
kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua
atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
d) pekerja/buruh
tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap
negara;
e) pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang
diperintahkan agamanya;
f) pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi
pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan
yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
g)
pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
h) pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan
pengusaha; dan
i)
pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
Pengaturan pelaksanaan ketentuan di atas, ditetapkan
dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Perhitungan Upah Pokok
Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan
tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh
lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
Sanksi
Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena
kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda. Kemudian, pengusaha yang
karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran
upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah
pekerja/buruh. Pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh, dalam
pembayaran upah diatur oleh Pemerintah.
Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau
dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah
dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan
pembayarannya.
Kadaluarsa
Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluarsa, setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak. Ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup yang layak, dan perlindungan pengupahan, penetapan upah minimum, dan pengenaan denda diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluarsa, setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak. Ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup yang layak, dan perlindungan pengupahan, penetapan upah minimum, dan pengenaan denda diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar