Dewan Pengupahan DKI: Kebutuhan Hidup Layak Buruh Rp 2,23 Juta

Ayo Mengenal Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup Layak 

Dewan Pengupahan DKI Jakarta melaui sidang yang dilakukan pada hari Jumat (25/10/2013) kemarin, telah menetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk buruh sebesar Rp 2.299.860,33. Sidang Dewan Pengupahan berlangsung alot.


Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, sidang yang dihadiri oleh 3 unsur yakni pengusaha, dewan pengupahan dan serikat pekerja tersebut berlangsung a lot dan panas, hingga diwarnai aksi walk out dari unsur serikat pekerja.

"Akhirnya telah ditetapkan kebutuhan hidup layak untuk buruh sebesar Rp 2.229.860,33," kata Sarman dalam keterangannya, Minggu (27/10/2013).

Dalam tuntutan KHL, awalnya para buruh menuntut biaya sewa kamar senilai Rp 800-900 ribu per bulan, sedangkan hasil survey yang dilakukan pengusaha sebesar Rp 570 ribu per bulan.

"Pemerintah akhirmya mengambil jalan tengah dengan menjumlahkan angka usulan sewa kamar dari serikat pekerja sebesar Rp 800 ribu ditambah angka dari pemerintah sebesar Rp 650 dan angka dari unsur pengusaha yang konsisten sesuai dengan hasil survei sebesar Rp 570 ribu ,dijumlahkan dan dibagi tiga maka biaya sewa kamar menjadi Rp 671 per bulan," paparnya.

Setelah komponen biaya sewa kamar disepakati, maka dirumuskan penetapan KHL dengan rumusan yang telah disepakati seperti tahun yang lalu dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta dengan penghitungan angka hasil survey selama tahun 2013 dengan angka regresi dan proyeksi tahun berikutnya.

Maka dengan perhitungan rata-rata KHL Januari 2013 s/d Desember 2014 maka ditetapkan angka Kebutuhan Hidup Layak ( KHL ) DKI Jakarta sebesar 2.299.860,33. Besaran angka ini ditolak oleh anggota dewan pengupahan dari unsur serikat pekerja.

"Mereka meminta angka KHL diambil dari angka proyeksi bulan Desember 2014 sebesar 2.767.000. Unsur pengusaha dan pemerintah menyetujui angka KHL sebesar Rp 2.299.860," katanya.

Sarman mengatakan, permintaan dari serikat pekerja tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak ada dalam peraturan. Ditambah ketetapan sudah disetujui 2 unsur sehingga keputusan tetap diambil.

"Akhirnya unsur serikat pekerja Walk Out (WO) dari ruang sidang. Sesuai dengan tatib hasil tersebut tetap sah karena dua unsur telah menyetujui. Tahun lalu juga unsur pengusaha WO saat penetapan UMP, akan tetapi keputusannya tetap sah sebagai produk resmi dewan pengupahan," papar Sarman dalam keterangan tersebut.

Dengan ditetapkannya KHL DKI Jakarta maka sidang selanjutnya adalah menetapkan besaran UMP tahun 2014. Dalam menetapkan UMP Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan memperhatikan dengan sungguh sungguh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Pekerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta No.9 Tahun 2013 tentang tanggal 2 Oktober 2013 tentang Upah Minimum yang baru saja keluar.

"Kita berharap sebelum sidang penetapab UMP, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta terlebih dahulu mengadakan sosialiasi terhadap Permenakertrans RI No.7 tahun 2013 yang baru saja dikeluarkan sehingga kita memiliki pemahaman dan persepsi yang sama," tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar